UMP Kalteng Tahun 2023 Resmi Naik 8,845% atau Menjadi Rp3,181,013

- Rabu, 30 November 2022 | 10:26 WIB
UMP Kalteng Tahun 2023 Resmi Naik 8,845% atau Menjadi Rp3,181,013. (Humas Disnakertrans Kalsel)
UMP Kalteng Tahun 2023 Resmi Naik 8,845% atau Menjadi Rp3,181,013. (Humas Disnakertrans Kalsel)

SUARAUMATNEWS.com - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Farid Wajdi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid saat ditemui di Ruang Rapat Disnakertrans Kalteng Senin (28/11/2022) sore.

Baca Juga: Universitas Nahdlatul Ulama Kalsel Banjarmasin Gelar Acara Wisuda Ke III Tahun 2022

Baca Juga: Bantuan Korban Gempa Cianjur Dari Polda Riau Tiba Di Jakarta, Akan Disalurkan Langsung Oleh Kapolda Riau

Lebih lanjut Farid menjelaskan sesuai hasil rapat dewan pengupahan Prov Kalteng pada Rabu tanggal 23 november 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.

“Dengan penetapan ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” pungkas Farid. ***

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X